Kependudukan
berasal dari kata ‘Penduduk’, yang
secara umum dapat diartikan orang yang bertempat tinggal atau berdomisili
didalam suatu wilayah Negara untuk jangka waktu yang lama. Biasanya penduduk
adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar didalam suatu Negara. Kependudukan
warga Negara didalam suatu Negara sangat penting statusnya terkait dengan hak
dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga Negara sangat berpengaruh terhadap
hak dan kewajiban yang dimiliki baik mencakup bidang politik, ekonomi, social budaya,
maupun Hankam. Rakyyat sebagai penghuni Negara mempunyai peranan penting dalam
merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan Negara.
Negara Indonesia menganut paham
kedaulatan rakyat yang memiliki alat-alat kelengkapan Negara yang berorientasi
pada rakyat. Alat itu berupa pemerintah dan lembaga Negara yang keberadaan,
tugas, dan tanggung jawabnya terkait dengan rakyat. Pemerintah Negara Indonesia
dalam arti luas menganut system demokrasi sedangkan system pemerintahan
demokrasi itu sendiri di jalankan dengan menekankan pada kepentingan rakyat. Pemerintahan
dibentuk dari kehendak rakyat kemudian dengan pengawasan rakyat, serta
ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Suatu pemerintahan dikatakan berdaulat
apabila memiliki kekuasaan baik didalam maupun diluar. Kekuasaan didalam
berarti tidak ada kekuasaan lain yang menandingi kekuasaan pemerintah didalam
wilayahnya sehingga seluruh rakyat tunduk.
Dianutnya paham kedaulatan
rakyat, dalam system pemerintahan dan kenegaraan kita sudah merupakan ketetapan
yang bulat. Hal ini sudah disadari oleh semua pihak sebagai jalan terbaik dalam
rangka menegakkan demokrasi Negara di Indonesia. Dengan demokrasi yang
berlandaskan kedaulatan rakyat, maka segala upaya meraih kemajuan dan
kesejahteraan akan ditujukan untuk semua unsur dalam tubuh bangsa Indonesia. Pada era reformasi
seperti sekarang ini upaya untuk menegakkan demokrasi di Negara Indonesia sedantg
di galakkan. Sebelum era reformasi datang, terutama pada masa orde lama dan
orde baru, kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia jauh dari demokrasi serta
prinsip kedaulatan rakyat tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kehidupan bangsa
dan Negara dikuasai oleh pemerintah, dan lebih khusus lagi dikuasai presiden
dan kaum elite tertentu dipusat pemerintahan bersama para kroninya.
Selama itu rakyat yang
sebenarnya pemegang kedaulatan mendapat perlakuan yang tidak adil. Rakyat tidak
hanya di abaikan dalam pengambilan keputusan Negara, tetapi juga hak asasinya
tidak mendapatkan jaminan. Pemerataan pendapatan dan kesejahteraan tidak
terwujud karna sumber-sumber ekonomi yang potensialnya dikuasai kaum elite
pemerintah bersama kroninya melalui jalan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu
dapat berlangsung selama puluhan tahun karena prinsip demokrasi dan kedaulatan
rakyat tidak di laksanakan sebagaimana mestinya. Maka, belajar dari pengalaman
tersebut kini kian dipertegas bahwa demokrasi dan kedaulatan rakyat harus
ditegakkan. Sudah sejak awal kemerdekaan bangsa kita memutuskan kedaulatan Negara
berada di tangan rakyat serta demokrasi menjadi system pemerintahan. Hal tersebut
hendak dipertegaskan dan ditegakkan kembali pada era reformasi setelah
sebelumnya sempat hilang dari kehidupan berbangsa dan bernegara kita selama
sekitar 40 tahun.
Upaya penegakkan kembali
demokrasi dan kedaulatan rakyat tentunya dilandasi oleh keyakinan bahwa
keduanya akan membawa kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Setidaknya akan lebih baik dibandingkan dengan system otoriter yang selama ini
dijalankan dalam pemerintahan Negara Indonesia, dibandingkan menonjolkan
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan presiden khususnya terbukti hanya membawa
kebaikan bagi pemerintah dan orang orang tertentu, tetapi mencelakakan
masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Ini terbukti di Indonesia lewat zaman
orde lama dan orde baru, melainkan juga di Negara-negara lain di dunia.
0 komentar:
Posting Komentar